best counter AYO! Registrasi Kartu SIM Terakhir, Kamu Sudah Mendaftar? - Liputan UKM
Sudah saatnya usaha kreatif, yang selama ini berjualan dengan cara pasif menunggu pembeli datang atau berjualan dengan door to door harus meningkatkan transaksinya dengan pemasaran yang lebih up to date, melalui sistem on line. Mausaya.com
AYO! Registrasi Kartu SIM Terakhir, Kamu Sudah Mendaftar?

AYO! Registrasi Kartu SIM Terakhir, Kamu Sudah Mendaftar?




Berbeda dari pendaftaran sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kali ini pengguna juga diminta mendaftarkan nomor Kartu Keluarga (KK).

Perlu diketahui, tanggal 28 Februari 2018 merupakan batas akhir pendaftaran ulang bagi pengguna kartu prabayar. Karena itu, setelah hari ini (28/2/2018), pengguna prabayar yang tak melakukan registrasi kartu SIM ulang akan dikenai pemblokiran bertahap.

"Mulai tanggal tersebut (28 Februari 2019), kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M Ramli saat mengisi acara Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Lebih lanjut, ia menuturkan, setelah 15 hari diblokir dan belum melakukan registrasi kartu SIM, maka akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. "Apabila 15 hari setelahnya tak dilakukan registrasi, paket internet dan seluruh layanan akan diblokir," tuturnya.

Pemblokiran ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Ramli juga menuturkan, tujuan dari registrasi kartu prabayar ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.

"Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya layanan sekelas WhatsApp, mungkin KTP atau SIM secara fisik tak terpakai lagi. Jadi, kalau butuh data cukup tunjukkan saja. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman," tuturnya.

Imbauan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini juga diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys. 
"Yang belum melakukan validasi sehingga data yang terekam masih data abal-abal, akan diberikan peringatan. Namun, walaupun SMS keluar diblokir, layanan sms ke 
4444 masih dibuka. Jadi, manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar," ujarnya.












Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.



Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.


" Tingkatkan Penjualan dan Kembangkan Usaha Anda bersama m ausaya. com "

 Daftar